Parkir Liar Marak di Cibatu, Aktivis Sosial Garut : Itu Pungli, Mereka Sedang Berhadapan dengan Hukum
HARIANGARUT.NEWS - Praktik juru parkir (jukir) liar di sejumlah minimarket, khususnya di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut kian marak dan dikeluhkan konsumen. Padahal, area parkir di minimarket tersebut seharusnya bebas biaya. Namun di lapangan, konsumen tetap diminta membayar dengan tarif yang tidak menentu.
Salah seorang pengunjung minimarket, Lisna (35), warga desa Wanakerta mengaku resah dengan keberadaan jukir liar yang jumlahnya terus bertambah. Ia mengatakan, pungutan kerap diminta sesaat setelah pengunjung memarkirkan kendaraan.
“Dari dulu juga sudah ada, tapi makin ke sini makin banyak tukang parkir liar. Kalau tidak dikasih, suka dilihatin dan ngedumel,” ujar Lisna, Senin (09/02/2026).
Keluhan serupa disampaikan Wawan Gunawan (41). Menurutnya, keberadaan jukir liar tidak hanya soal pungutan, tetapi juga menciptakan rasa tidak nyaman karena kerap disertai intimidasi verbal.
“Ada saja yang ngomel kalau kita nolak bayar. Walaupun tidak sampai fisik, tapi tetap bikin tidak nyaman. Parkir liar di Cibatu hampir ada di tiap sudut minimarket seperti Indomaret, Alfamart, Yomart, tempat belanja pakaian, ATM Mini, sampai kios jual minuman juga ada pungli,” katanya.
Wawan menilai kondisi tersebut berdampak langsung pada minat masyarakat untuk berbelanja. Ia mengaku sering merasa enggan datang ke minimarket atau ke tempat kios makanan karena harus berhadapan dengan pungutan parkir liar sejak awal tiba di lokasi.
“Pengaruhnya jelas ke kenyamanan. Kita jadi malas duluan mau belanja, karena belum apa-apa sudah ribet soal parkir dan dimintain uang. Padahal cuma mau belanja sebentar. Apalagi yang di Indomaret depan SMPN 1 Cibatu, pungli parkir liar berdalih kegiatan Karang Taruna,” ujarnya.
Menanggapi maraknya juru parkir liar yang berkembang, Aktivis Pemerhati Sosial Kabupaten Garut, Yogi Iskandar mengungkapkan, praktik parkir liar bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah, kata dia, telah mengatur soal perparkiran dan ketertiban umum melalui peraturan daerah, yang pada prinsipnya melarang pungutan parkir tanpa izin resmi serta tindakan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
"Dalam aturan tersebut, setiap aktivitas perparkiran wajib memiliki izin dan dikelola secara resmi. Pungutan di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan oleh aparat penegak hukum. Sebenarnya adanya fenomena parkir liar bukan hanya ada di Cibatu saja, tapi terdapat di 42 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, di Jawa Barat, bahkan di pelosok negeri," ujar Yogi.
Dia melanjutkan, tentunya masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera melakukan penertiban secara serius terhadap oknum jukir liar, khususnya di kawasan minimarket, demi menjamin rasa aman dan kenyamanan warga, khususnya masyarakat di Kabupaten Garut.
"Terkait parkir liar yang mencatut uang dari pengunjung mini market, terdapat beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan. Pertama, tindakan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pungutan liar atau pungli, yang secara jelas melanggar hukum. Pungutan liar merupakan tindakan ilegal yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomior 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, imbuh Yogi, retribusi parkir di mini market sudah diatur dengan jelas. Tempat usaha yang menyediakan lahan parkir seharusnya tidak diperbolehkan untuk memungut biaya tambahan dari pengunjung, karena biaya tersebut seharusnya sudah termasuk dalam retribusi yang telah dibayarkan oleh pengelola tempat usaha, tukasnya.
"Dalam konteks hukum pidana, tindakan pungli dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama sembilan tahun. Masyarakat yang menjadi korban atau menyaksikan tindakan pungli diharapkan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat diambil dengan cepat dan tepat," bebernya.
Oleh karena itu, kata Yogii, dalam menanggapi kasus ini, perlu adanya kerjasama antara pengusaha mini market, masyarakat umum, dan aparat penegak hukum untuk mengatasi permasalahan juru parkir liar tersebut. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban umum dapat terjaga, serta tindakan ilegal seperti pungli dapat dicegah dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.***