Miris! Bangunan KDMP Labrak Estetika Kawasan Islamic Center, Mantan Anggota DPRD dan Aktivis Garut : Ini Sudah Keterlaluan
HARIANGARUT.NEWS - Pembangunan gedung (gerai) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kawasan Islamic Center, Jalan Pramuka, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, banyak menuai gelombang protes dan kritik tajam dari para tokoh ulama, aktivis pemerhati publik, dan masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa itu justru dinilai mengorbankan satu-satunya ruang publik dan sarana pusat kajian Islam di Kabupaten Garut
Program nasional tersebut dinilai bermasalah lantaran lokasinya diduga mengancam sarana pendidikan agama dan melanggar aspek estetika lingkungan. Bangunan KDMP itu berdiri tepat di depan mesjid agung Islamic Center, menutup ruang parkir dan menghalangi akses utama menuju ke mesjid tersebut. Kondisi ini memicu keresahan tokoh masyarakat.
Seperti yang diungkapkan salah seorang Aktivis Garut, Uu Jaenal, bahwa syarat-syarat pembangunan kantor KDMP antara lain lahan yang disiapkan harus memiliki luas minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan gedung utama koperasi dan area parkir. Maka, kata dia, area parkir di kawasan Islamic Center akan hilang dengan sendirinya dengan adanya aktifitas gerai koperasi ini dan akan jadi persoalan di kemudian hari.
"Belum lagi persoalan perizinan, kawasan itu kan milik Pemda. Setelah kami cek ke kelurahan Pakuwon, kantor Kecamatan Garut Kota, dan BPKAD Kabupaten Garut, katanya proses izin bangunan tersebut masih dalam pemberkasan. Tapi yang jelas, pembangunan gerai di Islamic Center tersebut tentunya sudah melanggar estetika lingkungan kota, sebagai tindakan atau kondisi yang merusak keindahan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik," ungkap Uu kepada hariangarut.news, Jumat (04/06/2026).
Selain Uu, tokoh ulama yang juga mantan anggota DPRD dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Rd. Aas Kosasih, S.Ag, M.Si, menganggap, gerai KDMP di kawasan Islamic Center, telah melanggar estetika atau aturan tata ruang dengan penataan fasilitas yang kurang selaras dengan lingkungan.
"Tentunya kami mendukung program pemerintah melalui KDMP. Namun dalam pelaksanaanya saya harap tidak ada pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat. Kami mendesak pemerintah kabupaten Garut untuk mengaji ulang lokasi pembangunan KDMP yang ada di Islamic Center agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kegiatan keagamaan," ungkap Aas.
Ketua Dewan Mustasyar PD Dewan Mesjid Indonesi (DMI) Kabupaten Garut ini juga mengungkapkan, ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Baznas dan selalu berkunjung ke daerah, kawasan Islamic Center di tempat lain hanya khusus diperuntukan sebagai tempat ibadah, fungsi sosial, dan media dakwah agar bisa berjalan dengan baik, inklusif, serta terbuka bagi semua golongan.
"Islamic Center itu merupakan sarana dakwah dan disana juga ada rumah Allah, jadi jangan sampai dikotori oleh hal-hal yang kurang baik atau menjadi sarana disintegrasi. Pemahaman yang moderat, seperti tawassuth atau i'tidal, harus jelas-jelas diterapkan. Dan tentunya, Islamic Center ini jangan dijadikan ajang bancakan proyek KDMP semata. Kawasan ini menjadi langkah konkret dalam penguatan peran sebagai pusat pembinaan umat, bukan hanya dalam ibadah, tapi juga dalam moderasi, toleransi, dan pembangunan karakter bangsa,” tandas Aas Kosasih.
Aas mengaku heran, sebelumnya kawasan tersebut sudah disiapkan selain ada kantor Baznas Kabupaten Garut, juga akan dibangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Namun dalam perkembangannya menjadi alih fungsi dengan berdirinya gerai KDMP.
"Kami percaya, program KDMP untuk memodernisasi tata kelola niaga dan memperkuat ekonomi pedesaan. Fasilitas gerai akan berfungsi sebagai agregator ekonomi yang menyalurkan program pemerintah, mendistribusikan kebutuhan pokok dan subsidi, serta menjadi offtaker hasil bumi dan produk warga desa. Namun kenapa harus dipaksakan di Islamic Center?
Dulu disanakan mau dibangun kantor MUI. Kami berharap program KDMP tidak seperti BGN, yang ujung-ujungnya pengelolanya tersandung kasus hukum," pungkasnya.***