Kadisdik Garut Tegaskan Tidak Ada Intervensi Anggaran Revitalisasi, Aswan : Semua Arahan dari Kementerian Sudah Jelas
HARIANGARUT.NEWS - Isu dugaan intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah tahun 2026 ditepis oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman S.Pd, M.Pd. Pihaknya, memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tanpa adanya pengaturan pembelian barang seperti yang dituduhkan.
Menurut Kadisdik Garut, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sejak awal telah menginstruksikan seluruh sekolah penerima program agar melaksanakan revitalisasi sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya praktik yang menyimpang. Ia bahkan mempersilakan pihak yang merasa diintimidasi untuk melapor langsung kepadanya agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Silakan kalau memang ada kepala sekolah yang merasa diintimidasi, laporkan ke saya. Supaya bisa langsung saya klarifikasi dan tegur jika memang ada pelanggaran. Tapi faktanya, pekerjaan saja belum dimulai,” ujar Asep Wawan usai mengikuti apel gabungan di lapangan setda, Senin (03/08/2026).
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan program revitalisasi, pihak dinas hanya memberikan arahan umum kepada konsultan dan kepala sekolah agar memilih material dan kebutuhan pembangunan dengan kualitas terbaik. Tidak ada kewajiban ataupun arahan untuk membeli di tempat tertentu.
Terkait sorotan terhadap penunjukan konsultan, Aswan berharap seluruh tenaga yang dilibatkan harus memenuhi kualifikasi sesuai bidangnya. Lebih jauh, Kadisdik menilai tudingan adanya pengaturan proyek justru bertolak belakang dengan tujuan utama program revitalisasi, yakni meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Ia menekankan bahwa program ini dilaksanakan secara swakelola tanpa keterlibatan pihak ketiga.
“Dengan keterbatasan anggaran daerah, program ini menjadi kesempatan untuk membenahi fasilitas sekolah. Jadi tidak mungkin kami justru melanggar aturan. Artinya, kami tidak pernah membahas apalagi intervensi prihal pembelanjaan atau apa pun terkait revitalisasi. Arahan dan kebijakan Dinas Pendidikan sangat jelas, laksanakan Program Revitalisasi dan juga program-program pendidikan lainnya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Aswan.
Kadisdik juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak segan melapor apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau dinas pendidikan untuk mengarahkan pembelanjaan material. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencoba menyalahgunakan program tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program telah memiliki mekanisme yang jelas.
“Secara umum, kalau perbaikan sekolah bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, maka ada regulasi yang mengatur bahwa pelaksanaannya dikelola secara swakelola oleh Tim P2SP pada sekolah tersebut. Kalau perbaikannya melalui dana BOSP maka mengikuti ketentuan penggunaan dana BOSP. Kedua hal tersebut sudah diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan kami atau Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan melakukan arahan belanja material, segera laporkan. Itu bukan dari kami,” pungkas Kadisdik Garut.
Sebagai informasi, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari kebijakan nasional yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan. Secara nasional, program ini didukung anggaran sekitar Rp14 triliun dari APBN guna mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan yang layak di seluruh daerah.***(Igie)