Beri Penjelasan Sistem Tata Kelola Dakel, Ini Paparan Ketua Pokmas Kelurahan Pakuwon Garut Kota
HARIANGARUT.NEWS - Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, Uun Frinawati, beberkan tupoksi serta bagaimana tahapan pelaksanaan Dana Kelurahan (Dakel). Hal tersebut ia sampaikan, untuk meluruskan berita yang beredar di media agar masyarakat tidak salah informasi.
Uun menyampaikan, bagaimana regulasi dan tata kelola Dakel untuk sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pengelolaannya lanjut Uun, Pokmas memiliki prinsip transparansi, berintegritas dan akuntabilitas.
"Dengan prinsip tersebut kami mencoba melakukan beberapa tahapan proses dalam tata kelola Dana Kelurahan, yang pertama mengakomodir, menilai dan memverifikasi kembali dan memvalidasi ulang terkait dengan ajuan pembangunan di masing-masing RW, itu yang pertama," kata Uun kepada wartawan, Selasa (28/07/2026).
Uun melanjutkan, berikutnya adalah melakukan perencanaan yang melibatkan berbagai pihak salah satunya yang paling utama adalah PPK, dalam hal ini adalah kepala kelurahan, kemudian ada tenaga bantuan tim teknis yang membantu proses perencanaan termasuk penganggaran serta lainnya, juga pendampingan dalam pelaksanaan.
"Setelah kami melakukan verifikasi dan validasi, berkoordinasi membangun komunikasi baik dengan para Ketua RW dan RT di lokasi pembangunan. Melakukan kesepakatan kerja sekaligus untuk melakukan kegiatan, kami melakukan pengukuran bersama, sehingga masing-masing memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan," beber Uun.

Uun menyampaikan, sebelum pelaksanaan kegiatan, dibuat dokumen kontak kerja, kontrak pelimpahan kerja dari PPK/Kelurahan kepada Pokmas selaku pelaksana kerja. Dibuat dokumen Berita Acara dan Kontrak Kerja yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Kami Pokmas melakukan perencanaan pelaksanaan kegiatan dengan para Ketua RW dan RT di mana kegiatan dilaksanakan, terkait dengan pengadaan material, tenaga kerja dan ketentuan upah dan volume kerja yang akan dilaksanakan. Termasuk, bagaimana gambar harus sesuai dengan spek tata kelola," tandas Uun.
Dalam pelaksanaan kegiatan, lanjut Uun, dilakukan pengawasan dan kontrol dan pendampingan, baik dari RW-RT, juga Pokmas. Semuanya yang dilaksanakan terdokumentasikan mulai 0%, 50% dan 100%. Pelaporan kegiatan berkala kepada Kasi Ekbang Kelurahan, Kasi PMD Kecamatan termasuk SPIP yang ada di tingkat kecamatan. Selain itu, dalam pelaksanaan juga dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan.
"Hemat kami, kegiatan pembangunan di Kelurahan Pakuwon sudah melakukan tahapan proses sesuai dengan standarisasi pelaksanaan kegiatan. Prinsip kami, bahwa Dana Kelurahan adalah dana pemerintah yang wajib dipertanggungjawabkan, dengan sama-sama memiliki tanggung jawab, integritas dalam pelaksanaan pembangunan," tegasnya.
Masih kata Ketua Pokmas Kelurahan Pakuwon, pendukung kegiatan juga dilengkapi, seperti papan proyek yang selalu terpampang selama kegiatan. Hal ini merupakan bentuk tranparansi dan tanggung jawab dalam tata kelola.
"Bukti nyata bahwa pekerjaan sudah selesai, dibuktikan dengan pemasangan prasasti. Ini bentuk tanggung jawab kami bahwa pekerjaan sudah selesai. Dokumen ditandatangani kedua belah pihak yaitu Berita Acara serah terima hibah kegiatan pembangunan di RW tersebut," paparnya.
Dalam hal laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJ) kegiatan, dibuatkan LPJ dibantu tim asistensi supaya bentuk laporan sesuai dengan standaris kualifikasi LPJ yang benar.
"Kami juga, apabila membutuhkan peralatan seperti Jack Hammer, kami juga bekerja sama dengan dinas terkait, di mana selama tiga tahun ini kami intens komunikasi dan membangun kerjasama," ungkapnya.
Uun menegaskan, secara fisik dan administrasi, seluruh pekerjaan yang telah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mempersilakan para pihak yang berkepentingan atau masyarakat, bisa membuktikan langsung standar dan kualitas fisik hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Uun menambahkan, bahwa Pokmas selain mengelola kegiatan pembangunan sarana prasarana, juga bertanggung jawab di dalam program pemberdayaan masyarakat. Prinsip Pokmas dalam pemberdayaan, pertama bagaimana
sumber daya yang ada di Pakuwon bisa dioptimalisasi.
"Dengan para RW kami sudah bersepakat bahwa tahapan pertama adalah melakukan pendataan dan pemetaan terkait dengan berbagai potensi unggulan yang ada di masing-masing ke-RW-an. Bidang apa saja yang sekiranya bisa mampu menopang kegiatan ekonomi dan pekerjaan di masing-masing ke-RW. Yang kedua, sebelum kami melakukan kegiatan pemberdayaan, dalam artian penguatan ekonomi. Tentunya tahap awal bagaimana kami itu perkuat kelembagaan dulu bahwa kegiatan-kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat tentunya butuh ditopang oleh satu kelembagaan yang sehat yang mandiri," paparnya. ***