Kamis, 12 Februari 2026
lock
Iklan Header
Beranda / Berita / Amankan Aset Pemda, Bupati Garut Terima 401 SHP Milik Pemerintah dari Kantor BPN
DAERAH Selasa, 13 Januari 2026 - 00:05

Amankan Aset Pemda, Bupati Garut Terima 401 SHP Milik Pemerintah dari Kantor BPN

person Admin | visibility 25
Amankan Aset Pemda, Bupati Garut Terima 401 SHP Milik Pemerintah dari Kantor BPN

HARIANGARUT.NEWS - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan dirangkaikan dengan Penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Garut di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/01/2026).

 

Bupati Garut, didampingi oleh Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, dan Plh. Sekda Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, dan Kepala BPKAD Kabupaten Garut saat ini adalah Saepul Hidayat, menerima secara simbolis 401 sertifikat hak pakai tanah milik pemerintah dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Garut, Eko Suharno, untuk berbagai lembaga dan institusi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Garut.

 

Bupati Syakur menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset negara.

 

"Ini adalah salah satu langkah kita untuk mentaati apa yang menjadi atensi perhatian dari pengawas BPK. Kita memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melindungi aset-aset pemerintah," ujarnya.

 

Meskipun telah menerima 401 sertifikat, Syakur mengungkapkan masih ada sekitar 700 aset lagi yang sedang dalam proses. Ia menargetkan sisa aset tersebut akan diselesaikan secara bertahap pada tahun-tahun mendatang.

 

"Sejatinya, aset-aset ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Kita lakukan secara bertahap, sisanya masih ada 700 sertifikat lagi, kita rampungkan pada tahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

 

Selain aset pemerintah, Syakur juga menyoroti pentingnya Reformasi Agraria bagi warga kurang mampu, merujuk pada aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, terkait redistribusi lahan.

 

Menurut Bupati Garut, ketiadaan aset seperti rumah dan tanah menjadi salah satu faktor utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui pemberian tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) atau tanah negara, pemerintah berupaya melakukan upgrading atau peningkatan status ekonomi masyarakat.

 

"Tentu saja di negara kita selalu ada dinamika, tapi intinya pemerintah berkomitmen untuk melakukan gradasi atau peningkatan status ekonomi warga melalui program ini. Dengan adanya kepemilikan aset tanah, diharapkan masyarakat memiliki modal dasar untuk meningkatkan kesejahteraan dan keluar dari jerat kemiskinan," tandas Bupati Garut.***

Bagikan:

forum Komentar

Tulis Komentar

Anda berkomentar sebagai Tamu

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan untuk artikel ini.

Berita Populer

Iklan BJB