Sidak Pekerjaan Tiang Internet Tak Berizin, UPT PUPR Sukaresmi Garut : Harus Dibongkar
HARIANGARUT.NEWS - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PUPR Wilayah Sukaresmi Kabupaten Garut, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan tiang jaringan internet yang diduga tak berizin di wilayah Sukaresmi, pada Senin (29/09/2026).
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala UPT PUPR Sukaresmi, Iwan. Di lokasi, ia mendapati sejumlah tiang internet / fiber optik baru yang sudah tertanam di bahu jalan tanpa mengantongi izin resmi.
"Kami sidak langsung hari ini. Kami temukan pemasangan tiang internet tak berizin dan tidak sesuai aturan teknis. Ini harus ditertibkan," ujar Iwan di lokasi sidak.
Saat sidak, Iwan menemukan tiang-tiang internet dan satu unit mobil yang mengangkut tiang terparkir. Dimana keberadaan dan pekerjaan pemasangan tiang internet ini dipastikan belum memiliki ijin resmi.
Menurut Iwan, setiap provider wajib mengantongi izin pemanfaatan bahu jalan dari Dinas PUPR Kabupaten Garut. Jika tidak berizin, pihaknya akan merekomendasikan pembongkaran.
"Kami tidak melarang investasi, tapi harus sesuai prosedur. Jangan asal tancap tiang. Kalau tidak ada izin, kami minta bongkar," tegasnya.
Iwan menambahkan, Pihak UPT PUPR Sukaresmi akan melayangkan surat teguran kepada provider terkait dan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Diskominfo Garut. ***