Oknum Guru di Cibatu Tipu Ratusan Juta Janjikan SK PNS, Kadisdik Garut : Proses Sesuai Undang-Undang yang Berlaku
HARIANGARUT.NEWS - Kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau CPNS dan meminta sejumlah uang (mahar) merupakan tindak penipuan berulang yang sering memakan korban. Pelaku mengaku punya "orang dalam" di instansi pemerintah, BKN, atau lembaga negara lain.
Dalam aksinya, pelaku meminta korban menyetor uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih biaya pengurusan atau jalur khusus. Akibatnya, korban merugi puluhan hingga ratusan juta rupiah, sementara janji kelulusan tidak pernah terwujud.
Hal ini terjadi di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, salah seorang warga Kabupaten Bandung, Ani Sri Mulyani, mengaku menjadi korban aksi oknum PNS dari lingkungan pendidikan di Kabupaten Garut. Terduga pelaku adalah seorang guru aktif berinisial EA yang saat ini mengajar di SD Negeri 1 Cibunar, Kecamatan Cibatu. Mirisnya lagi, korban merupakan anak menantunya sendiri.
Menurut keterangan orang tua korban, Aton Mustofa, kronologis awal kejadian, pelaku EA menjanjikan pengangkatan PNS kepada anaknya yang berstatus guru honorer, namun meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp164.500.000,-. Hal ini dibuktikannya dengan lembar kwitansi yang ditandatangani diatas materai oleh pelaku EA. Namun, janji tinggal janji, pengangkatan tidak pernah terjadi.
"Kalau dihitung-hitung uang yang keluar lebih dari Rp165 juta. Sebenarnya sudah dilakukan mediasi bahkan difasilitasi oleh Ketua Koordinator Pengawas (Korwas) SD di Cibatu, namun dalam tiga kali pertemuan yang bersangkutan tidak punya itikad baik, dan belum mengembalikan uang saya," ujar Aton Mustofa.

Aton menyebut, kejadian dugaan penipuan terjadi pada tahun 2018, dan pada saat itu, korban dan pelaku masih terikat keluarga, antara mertua dan menantu. Namun, salah satu dampak dari kejadian, korban Ani Sri Mulyani berpisah dengan suaminya (IM), yang merupakan anak pelaku pada Maret tahun 2021.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Heri Hermansyah, mengatakan bahwa yang dilakukan terduga pelaku EA telah melanggar kode etik ASN dan juga unsur pidana. Selaku ASN, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang ASN, juga akan dikenakan pidana sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Proses tersebut sedang kami tangani, tinggal menunggu surat pengaduan dari terduga korban untuk mendukung dalam penyelesaian seluruh tahapan pemeriksaan dan menyerahkan hasilnya sesuai kewenangan," tandas Heri.
BKD berharap, kedua belah pihak bisa duduk satu meja bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun kemudian apabila setelah upaya dilakukan tidak ada jalan keluar, korban yang merasa dirugikan secara finansial, bisa mengajukan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman S.Pd, M.Si, saat dikonfirmasi menegaskan guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terbukti melanggar ketentuan undang-undang atau aturan disiplin wajib dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Sebelum sanksi etik atau administratif dijatuhkan, kita akan melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan keputusan sesuai prosedur. Nanti saya akan koordinasi dengan bidang. Kalau terbukti, proses saja sesuai hukum yang berlaku," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jumat (25/09/2026) di Gedung Pendopo Garut.***