Jumat, 9 Oktober 2026
lock
Iklan Header
Beranda / Berita / Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Guru SD di Cibatu, Warga Bandung Kirim Surat Laporan ke Bupati Garut
PEMKAB GARUT • Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:01

Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Guru SD di Cibatu, Warga Bandung Kirim Surat Laporan ke Bupati Garut

person Admin | visibility 82
Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Guru SD di Cibatu, Warga Bandung Kirim Surat Laporan ke Bupati Garut

HARIANGARUT.NEWS - Laporan Aton Mustopa, warga Kampung Cibeas RT01/08, Desa Tanjunglaya, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, tentang dugaan
penipuan CPNS yang dilakukan (EA) oknum guru ASN di SDN 1 Cibunar PPPK kini telah bergulir di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut.

 

Kejadian dugaan penipuan terjadi pada tahun 2018, Aton menyerahkan uang sebesar Rp164 juta kepada EA yang menjanjikan pengangkatan PNS kepada anaknya, Ani Sri Mulyani. Pada saat itu, korban dan pelaku masih terikat keluarga, antara mertua dan menantu. Aton meminta Bupati Garut memberikan sanksi tegas terhadap oknum guru tersebut.

 

 

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa proses penanganan dugaan pernipuan yang melibatkan oknum guru SD sudah dilakukan pemanggilan oleh Dinas Pendidikan.

 

"Kami telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka sudah dipanggil dan diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan. Kami juga sudah berkirim surat ke pihak Disdik untuk meminta berita acaranya," ujar Heri, Jumat (09/10/2026).

 

Menurutnya, pada prinsip awal BKD mengedepankan pembinaan. Namun jika dugaan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan tidak bisa ditolerir, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Kemarin katanya ada titik temu antara terlapor dan pelapor. Berdasarkan informasi dari Disdik, terlapor akan mengembalikan seluruhnya uang miliki Pak Aton pada tanggal 5 November 2026 atau satu bulan dari kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak dengan disaksikan oleh Sektetaris Dinas Pendidikan," bebernya.

 

Pelapor Dugaan Penipuan, Aton Mustofa

 

Heri menegaskan, jika nanti musyawarah di Dinas Pendidikan gagal dan tidak ada titik temu (deadlock), dan dalam masalah tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum pidana, pihak pelapor bisa melapor ke pihak kepolisian.

 

Heri menegaskan, setiap kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan calon PNS merupakan tindakan melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi berat. Setelah pemeriksaan khusus dilakukan, hasil berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BKD akan disampaikan ke Bupati Garut.

 

"Penetapan jenis sanksi sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan, apakah hasil mediasinya berhasil atau gagal. Kalau berlanjut nanti kami akan mengirim berkas semacam LHP, hasil pemeriksaan. Kemudian disampaikan ke Bupati. Ada hukuman berat, hukuman ringan, atau hukuman sedang kepada yang bersangkutan saudari EA," pungkas Kabid PKAP pada Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Garut.***

Bagikan:

forum Komentar

Tulis Komentar

Anda berkomentar sebagai Tamu

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan untuk artikel ini.

Iklan BJB