Jumat, 9 Oktober 2026
lock
Iklan Header
Beranda / Berita / Dugaan Penipuan SK PNS, Sekdisdik Garut Minta Oknum Guru SD di Cibatu Kembalikan Uang Korban
HUKUM • Senin, 5 Oktober 2026 - 10:04

Dugaan Penipuan SK PNS, Sekdisdik Garut Minta Oknum Guru SD di Cibatu Kembalikan Uang Korban

person Admin | visibility 497
Dugaan Penipuan SK PNS, Sekdisdik Garut Minta Oknum Guru SD di Cibatu Kembalikan Uang Korban

HARIANGARUT.NEWS - Banyak berkilah, tak ada niat baik untuk menyelesaikan permasalaan atas dugaan penipuan pengangkatan PNS. EA, oknum PNS guru aktif di SD Negeri 1 Cibunar Kecamatan Cibatu akhirnya dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk dimintai keterangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (05/10/2026).

 

Pemanggilan oleh Disdik Garut juga disampaikan kepada Aton Mustofa dan anaknya Ani Sri Mulyani, yang menjadi korban penipuan yang menderita kerugian materi hingga mencapai Rp164 juta.

 

Kepada awak media, Aton selaku korban mengatakan, dirinya kepada EA sudah banyak memberikan keringanan, namun hingga saat ini seolah tidak ada niatan baik untuk menyelesaikan pengembalian uang, sekalipun sebelumnya juga sudah dimediasi oleh koordinator pegawas (Korwas) di Kecamatan Cibatu.

 

"Makanya saya menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Diklat, Inspektorat dan Bapak Bupati Garut, dalam kasus ini, karena yang bersangkutan adalah PNS," ujar Anton, di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

 

Aton Mustofa, orang tua korban dugaan penipuan SK PNS, saat di Kantor Disdik Garut

 

Aton menyebut, dirinya telah dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan, kaitan dengan laporan yang disampaikannya secara tertulis beberapa hari yang lalu, untuk mensinkronkan dengan pengakuan pelaku. Dia mengaku tidak bertemu dengan EA ketika datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan, Aton menyebut dirinya hanya bertemu pejabat Disdik dan kuasa hukum EA.

 

"Saya sudah sampaikan juga tadi kepada Pak Sekdis Pendidikan, kronologis kejadian seperti apa, mulai dari bu EA meminta uang dengan dalih untuk kepentingan pengangkatan PNS anak saya. Awalnya di kisaran Rp250 juta, tapi uang sebanyak itu saya tidak ada," kata Aton.

 

Namun beberapa hari kemudian, lanjut Aton, EA yang pada saat itu statusnya masih jadi mertua anaknya, kembali datang untuk meminta sejumlah uang dengan dalih mengangsur untuk kepentingan SK PNS. Menurut Aton, pelaku ini dengan segala bahasa, sayang dan tanggung jawab kepada anak karena selaku mertua dan besan, juga menjamin uang yang dikeluarkan aman hanya untuk kepentingan SK PNS.

 

"Hingga pada tahun 2021, terjadi perceraian anak saya dengan anak Bu EA, pengangkatan tidak pernah terjadi. Dari sana kami mulai menanyakan masalah uang yang katanya telah diberikan kepada yang ngurus CPNS. Malahan dia bilang banyak link kenal di Dinas dan termasuk Bupati Garut," papar Anton.

 

Aton menegaskan, hal yang dilakukannya semata-mata karena pelaku bersangkutan tidak beritikad baik mengembalikan uang. Makanya kata Aton, dari hasil mediasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dirinya berharap pelaku segera menyelesaikan.

 

"Sayangnya tadi saya tidak dipertemukan dengan yang bersangkutan, hanya dengan pengacaranya saja. Buat saya, silahkan pakai pengacara juga, kenyataan dia memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang saya. Tadi juga pak Sekdis Pendidikan mendorong ke pihak EA agar uang milik dikembalikan saja biar persoalan tidak melebar," tegas Anton.

 

Dari hasil mediasi yang dipimpin Sekdis Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, Aton menegaskan, dirinya hanya meminta uang kembali secara utuh, tidak dicicil dalam kurun waktu maksimal satu bulan kedepan. Meskipun, imbuh Anton, yang seharusnya di kwitansi yang ditandatangani oleh EA Rp164.500.000, dan yang bersangkutan hanya mengakui senilai kurang lebih Rp82 juta.

 

"Saya mau semuanya tidak ada bahasa mencicil. Kalau dalam satu bulan ini dia masih tidak mengembalikan, otomatis saya akan laporkan kepada penegak hukum. Tadi pihak bu EA mau ngasih Rp30 Juta tapi saya tolak," pungkas Aton.

 

Apakah uang Rp164,5 juta akan dikembalikan melalui jalur mediasi atau persoalan ini akhirnya berlanjut ke proses hukum, masih menunggu perkembangan dalam satu bulan ke depan.***

Bagikan:

forum Komentar

Tulis Komentar

Anda berkomentar sebagai Tamu

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan untuk artikel ini.

Iklan BJB